PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang KOMISI BANDING PATEN
Pasal 41
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Banding yang telah diangkat dan ditetapkan oleh Menteri sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya sampai dengan masa jabatannya berakhir.
