PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang KOMISI BANDING PATEN
Pasal 40
BAB 5 — PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan dalam penyelenggaraan Komisi Banding dibebankan kepada Daftar Isian Penggunaan Anggaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
