PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang KOMISI BANDING PATEN
Pasal 33
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN BANDING
Pemeriksaan substantif terhadap Permohonan Banding karena alasan keberatan atas keputusan pemberian Paten dilakukan dalam jangka waktu 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal dimulainya pemeriksaan atas Permohonan Banding.
