Pasal 34
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN BANDING
(1) Dalam hal Permohonan Banding karena alasan keberatan terhadap keputusan pemberian Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Komisi Banding wajib memberitahukan dan menyampaikan kepada Pemegang Paten untuk dapat memberikan tanggapan yang disertai bukti dan uraian. (2) Penyampaian tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan untuk memberikan tanggapan yang disertai bukti.
(3) Penyampaian tanggapan yang disertai bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang selama 1 (satu) bulan. (4) Untuk memperoleh perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemegang Paten harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada ketua Komisi Banding sebelum batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) Pemegang Paten tidak memberikan tanggapan, Komisi Banding tetap memeriksa berdasarkan kelengkapan dokumen pada saat Permohonan Banding diterima.
