Pasal 32
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN BANDING
(1) Majelis Banding dalam melakukan pemeriksaan Permohonan Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dapat melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait atau Kuasanya untuk menghadiri persidangan.
(2) Pemanggilan terhadap para pihak terkait atau Kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh ketua Majelis Banding. (3) Para pihak terkait atau Kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyampaikan bukti dan/atau pendapat yang berhubungan dengan Permohonan Banding. (4) Para pihak terkait atau Kuasanya wajib hadir memenuhi panggilan Majelis Banding. (5) Dalam hal para pihak terkait atau Kuasanya tidak hadir setelah dipanggil secara sah dan patut sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut, Majelis Banding dapat mengambil keputusan terhadap Permohonan Banding.
