PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang KOMISI BANDING PATEN
Pasal 31
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN BANDING
Pemeriksaan substantif terhadap Permohonan Banding karena alasan koreksi dilakukan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dimulainya pemeriksaan atas Permohonan Banding.
