PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang KOMISI BANDING PATEN
Pasal 28
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN BANDING
(1) Setelah dilakukan pemeriksaan administratif, Majelis Banding melakukan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b paling lama 1 (satu) bulan sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Banding. (2) Pemeriksaan substantif Permohonan Banding dilakukan secara terbuka untuk umum. (3) Dalam hal Permohonan Banding karena alasan keberatan terhadap keputusan pemberian Paten terkait Paten proses, Majelis Banding dapat MENETAPKAN agar pemeriksaan dinyatakan tertutup untuk umum.
