PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang KOMISI BANDING PATEN
Pasal 29
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN BANDING
Pemeriksaan substantif terhadap Permohonan Banding karena alasan Penolakan dilakukan dalam jangka waktu 9
(sembilan) bulan terhitung sejak tanggal dimulainya pemeriksaan atas Permohonan Banding.
