PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang KOMISI BANDING PATEN
Pasal 27
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN BANDING
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat kekurangan
kelengkapan dokumen persyaratan, Komisi Banding memberitahukan kepada Pemohon Banding untuk dilengkapi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 14 (empat belas) Hari. (3) Untuk memperoleh jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemohon Banding harus mengajukan permohonan perpanjangan secara tertulis kepada Ketua Komisi Banding sebelum batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
