PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang KOMISI BANDING PATEN
Pasal 26
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN BANDING
(1) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan administratif. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak Permohonan Banding diajukan.
