PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang KOMISI BANDING PATEN
Pasal 14
BAB 2 — KEANGGOTAAN, TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Komisi Banding dibantu sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris. (2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh pejabat struktural pada Direktorat Jenderal. (3) Sekretariat Komisi Banding bertugas memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Komisi Banding.
