PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang KOMISI BANDING PATEN
Pasal 13
BAB 2 — KEANGGOTAAN, TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG
(1) Ketua Komisi Banding menunjuk ketua dan anggota Majelis Banding berdasarkan keahlian sesuai dengan bidang Permohonan Banding. (2) Dalam hal ketua atau anggota Majelis Banding mengundurkan diri atau meninggal dunia atau karena sesuatu hal tidak mampu menjalankan tugas atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, ketua Komisi Banding menunjuk penggantinya.
