PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang KOMISI BANDING PATEN
Pasal 12
BAB 2 — KEANGGOTAAN, TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG
(1) Dalam melakukan pemeriksaan Permohonan Banding, ketua Komisi Banding membentuk Majelis Banding yang anggotanya berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang
dan paling banyak 5 (lima) orang, yang salah satunya ditetapkan sebagai ketua. (2) Anggota Komisi Banding yang terkait dalam melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan, tidak dapat ditunjuk sebagai anggota Majelis Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal anggota Majelis Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah lebih dari 3 (tiga) orang maka jumlah Pemeriksa dapat ditambah paling banyak 1 (satu) orang.
