PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang KOMISI BANDING PATEN
Pasal 11
BAB 2 — KEANGGOTAAN, TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG
Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya, Komisi Banding mempunyai wewenang antara lain: a. memanggil dan mendengar keterangan Pemohon Banding, Pemegang Paten, dan/atau Pemeriksa; b. memanggil dan mendengar keterangan saksi dan ahli; c. melakukan penelusuran dan pemeriksaan lanjutan; d. meminta bukti terkait dengan Permohonan Banding; e. meminta bukti tambahan (jika diperlukan) terkait dengan Permohonan Banding; f. melakukan pemeriksaan di tempat; dan g. MEMUTUSKAN Permohonan Banding.
