PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang KOMISI BANDING PATEN
Pasal 10
BAB 2 — KEANGGOTAAN, TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Komisi Banding menyelenggarakan fungsi pemeriksaan, pengkajian, penilaian, dan penganalisaan, serta pemberian keputusan terhadap Permohonan Banding.
