Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN BANDING
(1) Permohonan Banding dapat diajukan terhadap: a. penolakan Permohonan; b. koreksi atas Deskripsi, Klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten; dan/atau c. keputusan pemberian Paten. (2) Penolakan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup: a. Invensi yang dimohonkan Paten tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 26, Pasal 39 ayat (2), Pasal 40, dan Pasal 41 UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten; atau b. Invensi yang dimohonkan Paten sederhana tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 121 dan Pasal 122 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. (3) Koreksi atas Deskripsi, Klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terbatas pada: a. pembatasan lingkup Klaim; b. koreksi kesalahan dalam terjemahan Deskripsi; dan/atau c. klarifikasi atas isi Deskripsi yang tidak jelas atau ambigu. (4) Keputusan pemberian Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup: a. Invensi yang dimohonkan Paten telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 54 dan Pasal 24 ayat (3)
UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten; atau b. Invensi yang dimohonkan Paten sederhana telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 121 dan Pasal 122 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
