Pasal 98
BAB 5 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BERSYARAT
(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi usul pemberian Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal usul pemberian Pembebasan Bersyarat diterima dari Kepala Lapas/LPKA. (2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat perbaikan, Direktur Jenderal mengembalikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Kepala Lapas/LPKA untuk dilakukan perbaikan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. (3) Kepala Lapas/LPKA wajib melakukan perbaikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal pengembalian usul pemberian Pembebasan Bersyarat diterima. (4) Hasil perbaikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kembali oleh Kepala Lapas/LPKA kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah.
