PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,...
Pasal 97
BAB 5 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BERSYARAT
(1) Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi tembusan usul pemberian Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal usul Pembebasan Bersyarat diterima dari Kepala Lapas/LPKA. (2) Hasil verifikasi usul Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal.
