PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,...
Pasal 99
BAB 5 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BERSYARAT
(1) Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui usul pemberian Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat. (2) Keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Lapas/LPKA untuk diberitahukan kepada Narapidana atau Anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. (3) Keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicetak di
Lapas/LPKA dengan tanda tangan elektronik Direktur Jenderal atas nama Menteri.
