PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,...
Pasal 74
BAB 4 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA
(1) Hasil pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dilakukan pemeriksaan dalam sidang tim pengamat pemasyarakatan Lapas/LPKA. (2) Tim pengamat pemasyarakatan Lapas/LPKA merekomendasikan usulan pemberian Cuti Mengunjungi Keluarga kepada Kepala Lapas/LPKA.
