Pasal 73
BAB 4 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA
(1) Pemberian Cuti Mengunjungi Keluarga dapat diberikan berdasarkan surat permintaan Keluarga Narapidana atau Anak. (2) Petugas pemasyarakatan melakukan pendataan Narapidana dan Anak untuk dapat diberikan Cuti Mengunjungi Keluarga.
(3) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap syarat pemberian Cuti Mengunjungi Keluarga dan kelengkapan dokumen. (4) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dimintakan setelah 7 (tujuh) Hari Narapidana dan Anak berada di Lapas/LPKA. (5) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib terpenuhi paling lama: a. 1/3 (satu per tiga) masa pidana sejak Narapidana berada di Lapas; dan b. 3 (tiga) bulan sejak Anak berada di LPKA.
