PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,...
Pasal 75
BAB 4 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA
(1) Kepala Lapas/LPKA MENETAPKAN pemberian Cuti Mengunjungi Keluarga berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Lapas/LPKA. (2) Cuti Mengunjungi Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Narapidana atau Anak yang bersangkutan; b. Kepala Kantor Wilayah; dan c. Direktur Jenderal.
