Pasal 61
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN ASIMILASI
(1) Keputusan pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ditetapkan setelah mendapat rekomendasi tertulis dari menteri dan/atau pimpinan instansi terkait. (2) Dalam hal menteri dan/atau pimpinan instansi terkait tidak menyampaikan rekomendasi pemberian Asimilasi paling lama 12 (dua belas) hari terhitung sejak tanggal disampaikannya permintaan rekomendasi dari Menteri, pemberian Asimilasi tetap dilaksanakan. (3) Keputusan pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Lapas untuk diberitahukan kepada Narapidana dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
(4) Keputusan pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicetak di Lapas dengan tanda tangan elektronik Direktur Jenderal atas nama Menteri.
