PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,...
Pasal 60
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN ASIMILASI
(1) Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui verifikasi usul pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 berdasarkan rekomendasi sidang tim pengamat pemasyarakatan pusat, Direktur Jenderal mengirimkan hasil verifikasi kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan terhadap keputusan pemberian Asimilasi. (2) Dalam hal Menteri memberikan persetujuan sebagaimana dimakud ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN Keputusan Pemberian Asimilasi.
