Pasal 59
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN ASIMILASI
(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi usul pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal usul pemberian Asimilasi diterima dari Kepala Lapas. (2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan perbaikan terhadap usul pemberian Asimilasi, Direktur Jenderal mengembalikan usul pemberian Asimilasi kepada Kepala Lapas untuk dilakukan perbaikan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
(3) Kepala Lapas wajib melakukan perbaikan usul pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal pengembalian usul pemberian Asimilasi diterima. (4) Hasil perbaikan usul pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kembali oleh Kepala Lapas kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah.
