PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,...
Pasal 62
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN ASIMILASI
(1) Asimilasi bagi Narapidana dan Anak dapat dilaksanakan dalam bentuk: a. kegiatan pendidikan; b. latihan keterampilan; c. kegiatan kerja sosial; dan d. pembinaan lainnya di lingkungan masyarakat. (2) Selain dilaksanakan dalam bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Asimilasi dapat juga dilaksanakan secara mandiri dan/atau bekerjsama dengan pihak ketiga. (3) Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilaksanakan pada Lapas terbuka.
