Pasal 42
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI
(1) Remisi umum susulan diberikan kepada Narapidana dengan ketentuan sebagai berikut: a. 1 (satu) bulan bagi Narapidana yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan; b. 2 (dua) bulan bagi Narapidana yang telah menjalani masa pidana yang telah menjalani masa penahanan lebih dari 12 (dua belas) bulan; dan c. besaran pemberian Remisi pada tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Remisi umum susulan diberikan kepada Anak dengan ketentuan sebagai berikut: a. 1 (satu) bulan bagi Anak yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat 3 (tiga) (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan; b. 2 (dua) bulan bagi Anak yang telah menjalani masa pidana yang telah menjalani masa penahanan lebih dari 12 (dua belas) bulan; dan
c. besaran pemberian Remisi pada tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Besarnya Remisi khusus susulan diberikan kepada Narapidana dengan ketentuan sebagai berikut: a. 15 (lima belas) hari bagi Narapidana yang pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan; b. 1 (satu) bulan bagi Narapidana yang telah menjalani masa penahanan lebih dari 12 (dua belas) bulan; dan c. besaran pemberian remisi pada tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Besarnya Remisi khusus susulan diberikan kepada Anak dengan ketentuan sebagai berikut: a. 15 (lima belas) hari bagi Anak yang pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya telah menjalani masa penahanan paling singkat 3 (tiga) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan; b. 1 (satu) bulan bagi Anak yang telah menjalani masa penahanan lebih dari 12 (dua belas) bulan; dan c. besaran pemberian remisi pada tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
