PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,...
Pasal 41
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI
(1) Penghitungan lamanya menjalani masa penahanan sebagai dasar penetapan besaran Remisi umum susulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal
17 Agustus. (2) Penghitungan lamanya menjalani masa penahanan sebagai dasar penetapan besaran Remisi khusus susulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya. (3) Dalam hal masa penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) terputus, penghitungan lamanya menjalani masa penahanan dihitung dari sejak tanggal penahanan terakhir. (4) Lamanya menjalani masa penahanan rumah dan masa penahanan kota tidak diperhitungkan sebagai masa penahanan dalam pemberian Remisi susulan.
