PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,...
Pasal 40
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI
Remisi susulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak yang: a. telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap; dan b. belum pernah memperoleh Remisi.
