PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,...
Pasal 39
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI
(1) Setiap Narapidana dan Anak dapat diberikan Remisi susulan. (2) Remisi susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Remisi umum susulan; dan b. Remisi khusus susulan. (3) Remisi susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan jika Narapidana dan Anak berkelakuan baik dan lamanya masa penahanan yang dijalani tidak terputus terhitung sejak tanggal penghitungan masa penahanan memperoleh Remisi sampai dengan tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
