PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,...
Pasal 43
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI
Pengajuan pemberian Remisi susulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 hanya dapat diberikan satu kali untuk seluruh Remisi yang belum diperoleh akibat tidak terpenuhinya syarat administratif.
