PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,...
Pasal 37
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI
(1) Pengusulan Remisi tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus disertai dengan tanda bukti yang sah dari pejabat yang berwenang dan hanya dapat dipergunakan satu kali untuk setiap pemberian Remisi tambahan. (2) Pemberian Remisi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bersamaan dengan pemberian Remisi umum.
