PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,...
Pasal 36
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI
(1) Pemberian Remisi tambahan bagi Narapidana dan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) diberikan sebesar 1/2 (satu per dua) dari Remisi umum yang diperoleh pada tahun berjalan. (2) Pemberian Remisi tambahan bagi Narapidana dan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) diberikan sebesar 1/3 (satu per tiga) dari Remisi umum yang diperoleh pada tahun berjalan.
