PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,...
Pasal 35
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI
(1) Melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas atau LPKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c dibuktikan dengan menjadi pemuka di Lapas atau koordinator kegiatan di LPKA. (2) Pengangkatan sebagai pemuka atau koordinator kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah berdasarkan usulan Kepala Lapas/LPKA.
