Pasal 34
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI
(1) Melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b, terdiri atas: a. menemukan inovasi yang berguna untuk pembangunan bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. ikut serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh kerusuhan, huru-hara, bencana alam terhadap Lapas atau wilayah disekitarnya; c. mendonorkan darah bagi orang lain yang membutuhkan; dan/atau d. mendonorkan organ tubuh bagi orang lain yang membutuhkan. (2) Penemuan inovasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dibuktikan dengan sertifikat paten atau piagam penghargaan yang diberikan oleh pemerintah. (3) Perbuatan yang bermanfaat bagi negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dibuktikan dengan piagam penghargaan yang diberikan oleh Kepala Lapas dan/atau Kepala instansi terkait lainnya. (4) Mendonorkan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan paling sedikit sebanyak 4 (empat)
kali dalam 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan yang sah yang diberikan oleh Palang Merah INDONESIA. (5) Mendonorkan organ tubuh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dibuktikan dengan surat keterangan yang sah yang diberikan oleh rumah sakit.
