PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,...
Pasal 33
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI
(1) Berbuat jasa pada negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a, terdiri atas: a. membela negara secara moral, material dan fisik dari serangan musuh; dan/atau b. membela negara secara moral, material dan fisik terhadap pemberontakan yang berupaya memecah belah atau memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Berbuat jasa pada negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuktikan dengan keputusan pemberian penghargaan oleh pemerintah.
