PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,...
Pasal 32
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI
Dalam keadaan tertentu, Menteri dapat memberikan Remisi tambahan kepada Narapidana dan Anak apabila yang bersangkutan: a. berbuat jasa pada negara; b. melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau sosial; dan c. melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas/LPKA.
