PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,...
Pasal 31
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI
(1) Remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada Anak dengan tujuan untuk: a. kepentingan masa depan anak yang bersangkutan; b. mengurangi beban psikologis; dan c. mempercepat proses integrasi. (2) Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada hari anak nasional. (3) Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar usulan Remisi umum pada tahun berjalan.
