PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,...
Pasal 21
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI
(1) Dalam hal Keputusan Pemberian Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) merupakan Remisi Kedua dan selanjutnya, keputusan pemberian Remisi Kedua dan selanjutnya diberikan secara langsung oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui sistem informasi pemasyarakatan. (2) Keputusan pemberian Remisi Kedua dan selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicetak di Lapas/LPKA dengan tanda tangan elektronik Direktur Jenderal atas nama Menteri.
