PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,...
Pasal 22
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI
(1) Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usul pemberian Remisi bagi Narapidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana yang telah memenuhi persyaratan. (2) Dalam hal Kepala Lapas menyetujui usul pemberian Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Lapas menyampaikan usul pemberian Remisi kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor wilayah.
