PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,...
Pasal 20
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI
(1) Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui usul pemberian Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN keputusan pemberian Remisi. (2) Keputusan pemberian Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Lapas/LPKA untuk diberitahukan kepada Narapidana atau Anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
(3) Keputusan pemberian Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicetak di Lapas/LPKA dengan tanda tangan elektronik Direktur Jenderal atas nama Menteri.
