Pasal 19
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI
(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap usul pemberian Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal usulan pemberian Remisi diterima dari Kepala Lapas/LPKA. (2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan perbaikan terhadap usul pemberian Remisi, Direktur Jenderal mengembalikan usul pemberian Remisi kepada Kepala Lapas/LPKA untuk dilakukan perbaikan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. (3) Kepala Lapas/LPKA wajib melakukan perbaikan usul pemberian Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal pengembalian usul pemberian Remisi diterima. (4) Hasil perbaikan usul pemberian Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kembali oleh Kepala Lapas/LPKA kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
