PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,...
Pasal 18
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI
(1) Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi terhadap tembusan usul pemberian Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal usulan Remisi diterima dari Kepala Lapas/LPKA.
(2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal.
