PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,...
Pasal 17
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI
(1) Tim pengamat pemasyarakatan Lapas/LPKA merekomendasikan usul pemberian Remisi bagi Narapidana dan Anak kepada Kepala Lapas/LPKA berdasarkan data Narapidana dan Anak yang telah memenuhi persyaratan. (2) Dalam hal Kepala Lapas/LPKA menyetujui usul pemberian Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Lapas/LPKA menyampaikan usulan pemberian Remisi kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
