PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,...
Pasal 150
BAB 12 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan mengenai Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap Narapidana dan Anak yang menjalani pidana di Rutan, LPKA, dan LPAS.
