PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,...
Pasal 151
BAB 12 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Jangka waktu penyelesaian usulan sampai dengan ditetapkannya pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat menggunakan sistem informasi pemasyarakatan dan dihitung dengan mekanisme waktu per menit per orang. (2) Ketentuan mengenai jangka waktu penyelesaian usulan sampai dengan ditetapkannya pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.
