Pasal 149
BAB 11 — PENGHITUNGAN MASA PIDANA
(1) Penghitungan 1/3 (satu per tiga), 1/2 (satu per dua) atau 2/3 (dua per tiga) masa pidana, merupakan 1/3 (satu per tiga), 1/2 (satu per dua) atau 2/3 (dua per tiga) dari masa pidana dikurangi dengan Remisi dan dihitung sebagaimana diatur dalam Pasal 148. (2) Penghitungan mulai menjalani pidana kurungan pengganti denda bagi narapidana dihitung sejak habis masa pidana. (3) Dalam hal narapidana atau Anak yang menjalani pembebasan bersayarat, maka: a. penghitungan mulai menjalani pidana kurungan pengganti denda bagi narapidana dihitung sejak tanggal 2/3 masa pidana; b. Penghitungan mulai menjalani pidana penjara pengganti denda bagi narapidana dihitung sejak tanggal 2/3 masa pidana; atau c. Penghitungan mulai menjalani pelatihan kerja pengganti denda bagi Anak dihitung sejak 1/2 masa pidana. (4) Penghitungan menjalani masa pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan metode telraam.
(5) Ketentuan mengenai perhitungan masa menjalani pidana diatur dalam Keputusan Menteri.
