Pasal 148
BAB 11 — PENGHITUNGAN MASA PIDANA
(1) Penghitungan menjalani masa pidana dilakukan sejak Narapidana dan Anak ditangkap atau ditahan. (2) Apabila hakim MEMUTUSKAN masa penangkapan dihitung sebagai masa penahanan, maka perhitungan menjalani masa pidana terhitung sejak Narapidana dan Anak ditangkap.
(3) Apabila Narapidana dan Anak yang tidak pernah dilakukan penahanan, maka masa menjalani pidana dihitung sejak tanggal menjalani putusan. (4) Apabila masa penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terputus, penetapan lamanya masa menjalani pidana dihitung sejak penangkapan atau penahanan terakhir dengan tetap memperhitungkan masa penahanan yang pernah dijalani. (5) Jika ada penahanan rumah dan/atau penahanan kota, masa penahanan tersebut dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
