PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,...
Pasal 145
BAB 10 — EVALUASI
Pelaksanaan dan hasil evaluasi Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, atau Cuti Bersyarat wajib dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah yang meliputi wilayah kerjanya dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
