PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,...
Pasal 146
BAB 10 — EVALUASI
Kepala Kantor Wilayah wajib membuat data pelaksanaan Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, atau Cuti Bersyarat dan melaporkan hasil evaluasi kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Menteri.
